Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal Nomor 14 Tahun 1995 Tentang Penyertaan Modal Daerah Dalam Pendirian Perseroan Terbatas (PT) Sahabat Agung Praja, Tbk Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal Nomor 16 Tahun 1997