NAMA JABATAN : KEPALA BAGIAN HUKUM

 

  • TUGAS POKOK DAN FUNGSI :

Kepala Bagian Hukum mempunyai tugas pokok membantu Sekretaris Daerah melalui Asisten Pemerintahan dalam melaksanakan penyiapan bahan koordinasi perumusan perundang-undangan, telaahan produk-produk hukum, memberikan bantuan hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), mempublikasikan, mendokumentasikan dan menginformasikan produk-produk hukum, serta pembinaan perizinan.

Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kepala Bagian Hukum mempunyai fungsi :

  1. penyiapan bahan penyusunan rencana kerja;
  2. penyiapan bahan perumusan kebijakan umum dan teknis di bidang hukum;
  3. penyiapan bahan koordinasi perumusan produk-produk hukum daerah;
  4. penelaahan dan evaluasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan penyiapan bahan rancangan peraturan daerah;
  5. penyiapan bahan pertimbangan dan bantuan hukum kepada semua unsur pemerintah daerah atas masalah hukum yang timbul dalam pelaksanaan tugas;
  6. pemberian perlindungan hukum kepada aparat pemerintah daerah atas masalah yang timbul menyangkut Hak Asasi Manusia (HAM);
  7. fasilitasi kepada masyarakat atas masalah Hak Asasi Manusia (HAM);
  8. penyiapan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pembinaan perizinan;
  9. penghimpunan peraturan perundang-undangan, pelaksanaan publikasi, dokumentasi dan informasi produk-produk hukum;
  10. pengelolaan ketatausahaan Bagian Hukum;
  11. pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Bagian Hukum.

 

  • URAIAN TUGAS :
  1. menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja;
  2. menyiapkan bahan perumusan kebijakan umum dan teknis bidang hukum;
  3. menyiapkan bahan koordinasi perumusan produk-produk hukum daerah;
  4. melaksanakan telaahan/kajian dan mengevaluasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan, serta penyiapan bahan penyusunan rancangan peraturan daerah baik yang diajukan oleh eksekutif maupun legislatif;
  5. menyiapkan bahan pertimbangan dan bantuan hukum kepada semua unsur pemerintah daerah atas masalah hukum yang timbul dalam pelaksanaan tugas;
  6. menyiapkan bahan pertimbangan dan memberikan perlindungan hukum kepada aparat pemerintah daerah, atas masalah yang timbul menyangkut Hak Asasi Manusia (HAM);
  7. melaksanakan fasilitasi kepada masyarakat atas masalah Hak Asasi Manusia (HAM);
  8. menyiapkan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pembinaan perizinan;
  9. melaksanakan penelitian dan memberikan paraf atau menandatangani surat-surat dan produk-produk hukum yang akan diajukan kepada bupati guna proses penandatanganan sesuai kewenangannya;
  10. menghimpun peraturan perundang-undangan dan melaksanakan publikasi, dokumentasi serta informasi produk-produk hukum daerah yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah;
  11. melaksanakan pengelolaan ketatausahaan bagian hukum;
  12. menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan bidang hukum serta menyajikan alternatif pemecahannya;
  13. mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai dengan proporsi masing-masing;
  14. memberikan motivasi dan penilaian kepada bawahan guna meningkatkan prestasi, dedikasi dan loyalitas bawahan;
  15. melaksanakan pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
  16. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Atasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

  • TANGGUNG JAWAB :
  1. kebenaran dan ketepatan bahan penyusunan rencana kerja;
  2. ketepatan bahan perumusan kebijakan umum dan teknis bidang hukum;
  3. kelancaran dan keteraturan pelaksanaan urusan, tugas, dan pelayanan bidang hukum;
  4. ketepatan distribusi tugas dan pemberian motivasi kepada bawahan;
  5. kelancaran dan keefektifan pelaksanaan koordinasi;
  6. ketepatan dan keefektifan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan tugas Bagian Hukum.

 

NAMA JABATAN :         KEPALA SUBBAGIAN PERUNDANG-UNDANGAN

    

  • TUGAS POKOK DAN FUNGSI :

Kepala Subbagian Perundang-undangan mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bagian Hukum dalam melakukan penyiapan data sebagai bahan koordinasi perumusan rancangan peraturan perundang-undangan, meneliti dan menelaah serta mengevaluasi pelaksanaannya.

Untuk melaksanakan  tugas tersebut, Kepala Subbagian Perundang-undangan mempunyai fungsi :

  1. penelaahan data sebagai bahan penyusunan rencana kerja;
  2. penelaahan data sebagai bahan perumusan kebijakan umum dan teknis urusan perundang-undangan;
  3. pelaksanaan pemantauan perkembangan hukum dan peraturan perundang-undangan yang menyangkut tugas pemerintah daerah;
  4. pelaksanaan penelitian, pengkajian dan penelahaan serta penyiapan data sebagai bahan koordinasi perumusan rancangan produk-produk hukum daerah;
  5. pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Subbagian Perundang-undangan.

 

  • URAIAN TUGAS :
  1. melakukan pengolahan dan penelaahan data sebagai bahan penyusunan rencana kerja;
  2. melakukan pengolahan dan penelaahan data sebagai bahan perumusan kebijakan umum dan teknis urusan perundang-undangan;
  3. menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan lain yang berkaitan dengan perundang-undangan;
  4. melakukan penelitian, penelaahan dan pengkajian terhadap produk-produk hukum yang diajukan;
  5. melakukan penyiapan data sebagai bahan koordinasi dengan unit kerja terkait yang mengajukan produk-produk hukum daerah;
  6. melakukan fasilitasi dan mediasi pembahasan rancangan peraturan daerah bersama dengan lembaga legislasi/DPRD;
  7. melakukan dan mempelajari peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan tugas pemerintah daerah;
  8. melakukan pemantauan perkembangan hukum dan peraturan perundang-undangan yang menyangkut tugas pemerintah daerah;
  9. melakukan penelitian surat-surat dan produk-produk hukum yang akan diajukan kepada bupati guna ditandatangani sesuai dengan kewenangannya;
  10. menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan perundang-undangan, serta menyajikan alternatif pemecahannya;
  11. mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai dengan proporsi masing-masing;
  12. memberikan motivasi dan penilaian kepada bawahan guna meningkatkan prestasi, dedikasi dan loyalitas bawahan;
  13. melakukan pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
  14. melakukan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Atasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

  • TANGGUNG JAWAB :
  1. kebenaran dan keakuratan data sebagai bahan penyusunan rencana kerja;
  2. ketersediaan dan kebenaran data sebagai bahan perumusan kebijakan umum dan teknis perundang-undangan;
  3. kelancaran dan keteraturan pelaksanaan tugas dan pelayanan urusan perundang-undangan;
  4. ketepatan distribusi tugas dan pemberian motivasi kepada bawahan;
  5. kelancaran dan keefektifan pelaksanaan koordinasi;
  6. ketepatan dan keefektifan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan tugas Subbagian Perundang-undangan.

 

NAMA JABATAN : KEPALA SUBBAGIAN BANTUAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA (HAM)  

 

  • TUGAS POKOK DAN FUNGSI :

Kepala Subbagian Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bagian Hukum dalam melakukan pengumpulan bahan  penyelesaian masalah hukum, dan pelayanan hukum dan perlindungan hak asasi manusia.

Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kepala Subbagian Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) mempunyai fungsi :

  1. penelaahan data sebagai bahan penyusunan rencana kerja;
  2. penelaahan data sebagai bahan perumusan kebijakan umum dan teknis bantuan hukum dan hak asasi manusia;
  3. pengolahan, penyusunan dan penyajian data yang berkaitan dengan penyelesaian sengketa perdata dan tata usaha negara;
  4. penyiapan data sebagai bahan konsultasi dengan lembaga penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Advokat/Pengacara) dan pihak lain  dalam rangka penyelesaian perkara perdata dan tata usaha negara;
  5. penyiapan data sebagai bahan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga penegak hukum terkait perkara/kasus pidana;
  6. penelitian dan penyelesaian perkara atau sengketa dengan mempelajari surat gugatan yang ditujukan kepada Pemerintah Daerah dan pegawai dalam lingkungan Pemerintah Daerah yang tersangkut perkara kedinasan;
  7. pelaksanaan pemberian bantuan hukum di dalam dan di luar pengadilan kepada pegawai di lingkungan Pemerintah Daerah yang tersangkut perkara kedinasan;
  8. pelaksanaan pemberian bantuan/perlindungan hukum kepada masyarakat dan aparat pemerintah daerah yang berkaitan dengan pelanggaran hak asasi manusia;
  9. pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Subbagian Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia.

 

  • URAIAN TUGAS :
  1. melakukan pengolahan dan penelaahan data sebagai bahan penyusunan rencana kerja;
  2. melakukan pengolahan dan penelaahan data sebagai bahan perumusan kebijakan umum dan teknis bantuan hukum dan hak asasi manusia;
  3. menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan lain yang berhubungan dengan urusan bantuan hukum dan hak asasi manusia;
  4. melakukan pengolahan, penyusunan dan menyajikan data yang berhubungan dengan penyelesaian sengketa perdata dan tata usaha negara;
  5. melakukan penyiapan data sebagai bahan konsultasi dengan instansi lain/lembaga penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Advokat/Pengacara) serta pihak lain dalam rangka penyelesaian perkara perdata dan tata usaha negara;
  6. melakukan penyiapan data sebagai bahan konsultasi dengan instansi lain/lembaga penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Advokat/Pengacara) terkait dengan perkara/kasus pidana;
  7. melakukan penelitian dan mempelajari surat gugatan yang ditujukan kepada pemerintah daerah dan pegawai dalam lingkungan pemerintah daerah yang tersangkut perkara kedinasan, guna penyelesaian perkara atau sengketa;
  8. melakukan pemberian bantuan hukum di dalam dan di luar pengadilan kepada pegawai di lingkungan pemerintah daerah yang tersangkut perkara kedinasan;
  9. melakukan penyuluhan hukum dan sosialisasi peraturan perundang-undangan kepada masyarakat dan PNS di lingkungan Pemerintah Daerah;
  10. melakukan penyiapan konsep surat kuasa untuk mewakili pemerintah daerah atau pegawai di lingkungan pemerintah daerah dalam penyelesaian sengketa perkara perdata dan Tata Usaha Negara (Tata Usaha Negara);
  11. melakukan pemberian bantuan/perlindungan hukum kepada masyarakat luas dan pegawai di lingkungan pemerintah daerah terhadap pelanggaran hak asasi manusia;
  12. melakukan penyiapan data/informasi sebagai bahan penyusunan petunjuk teknis pembinaan di bidang perizinan;
  13. menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan bantuan hukum dan hak asasi manusia, serta menyajikan alternatif pemecahannya;
  14. mendistribusikan tugas kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan sesuai dengan proposi masing-masing;
  15. memberikan motivasi dan penilaian kepada bawahan guna meningkatkan prestasi, dedikasi dan loyalitas bawahan;
  16. melakukan pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
  17. melakukan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Atasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

  • TANGGUNG JAWAB :
  1. kebenaran dan keakuratan data sebagai bahan penyusunan rencana kerja;
  2. ketersediaan dan kebenaran data sebagai bahan perumusan kebijakan umum dan teknis bantuan hukum dan hak asasi manusia;
  3. kelancaran dan keteraturan pelaksanaan tugas dan pelayanan bantuan hukum dan hak asasi manusia;
  4. ketepatan distribusi tugas dan pemberian motivasi kepada bawahan;
  5. kelancaran dan keefektifan pelaksanaan koordinasi;
  6. ketepatan dan keefektifan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan tugas Subbagian Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia.

 

 NAMA JABATAN : KEPALA SUBBAGIAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM

 

  • TUGAS POKOK DAN FUNGSI :

Kepala Subbagian Dokumentasi dan Informasi Hukum mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bagian Hukum dalam melakukan dokumentasi dan publikasi produk-produk hukum, dan menerbitkan lembaran daerah atas produk hukum yang telah diundangkan.

Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kepala Subbagian Dokumentasi dan Informasi Hukum mempunyai fungsi :

  1. penelaahan data sebagai bahan penyusunan rencana kerja;
  2. penelaahan data sebagai bahan perumusan kebijakan umum dan teknis dokumentasi dan informasi hukum;
  3. pelaksanaan pencatatan, termasuk statistik dan kartu katalog urusan peraturan perundang-undangan;
  4. penyiapan data sebagai bahan pengundangan produk-produk hukum daerah dalam lembaran daerah;
  5. penyiapan data sebagai bahan pembinaan dan pengembangan Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi (SJDI) Hukum;
  6. penghimpunan dan penyebarluasan informasi produk-produk hukum daerah yang berhubungan dengan tugas Pemerintah Daerah pada Unit Penunjang Jaringan (UPJ) di wilayah Kabupaten Tegal;
  7. pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Subbagian Dokumentasi dan Informasi Hukum.

 

  • URAIAN TUGAS : 
    1. melakukan pengolahan dan penelaahan data sebagai bahan penyusunan rencana kerja;
    2. melakukan pengolahan dan penelaahan data sebagai bahan perumusan kebijakan umum dan teknis dokumentasi dan informasi hukum;
    3. menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan lain yang berhubungan dengan dokumentasi dan informasi hukum;
    4. melakukan pengumpulan, inventarisasi dan pengolahan data yang berhubungan dengan dokumentasi dan informasi hukum;
    5. melakukan pencatatan, termasuk statistik dan kartu katalog urusan dokumentasi dan informasi hukum;
    6. melakukan penyimpanan, pemeliharaan dan penyajian bahan-bahan dokumentasi hukum;
    7. melakukan penyiapan data sebagai bahan pengundangan produk-produk hukum daerah dalam lembaran daerah;
    8. melakukan penyiapan data sebagai bahan pembinaan dan pengembangan Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi (SJDI) Hukum pada Unit Penunjang Jaringan (UPJ) di wilayah Kabupaten Tegal;
    9. menghimpun dan menggandakan produk-produk hukum daerah yang berhubungan dengan tugas Pemerintah Daerah kepada Unit Penunjang Jaringan (UPJ) di wilayah Kabupaten Tegal;
    10. melakukan penyiapan produk-produk hukum dearah untuk dipublikasikan dan diinformasikan kepada masyarakat dan PNS di lingkungan pemerintah daerah;
    11. menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan dokumentasi dan informasi hukum, serta menyajikan alternatif pemecahannya;
    12. mendistribusikan tugas kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan sesuai dengan proposi masing-masing;
    13. memberikan penilaian kepada bawahan guna meningkatkan prestasi, dedikasi dan loyalitas bawahan;
    14. melakukan pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
    15. melakukan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Atasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

  • TANGGUNG JAWAB :

 

  1. kebenaran dan keakuratan data sebagai bahan penyusunan rencana kerja;
  2. ketersediaan dan kebenaran data sebagai perumusan kebijakan umum dan teknis dokumentasi dan informasi hukum;
  3. kelancaran dan keteraturan pelaksanaan tugas dan pelayanan dokumentasi dan informasi hukum;
  4. ketepatan distribusi tugas dan pemberian motivasi kepada bawahan;
  5. kelancaran dan keefektifan pelaksanaan koordinasi;
  6. ketepatan dan keefektifan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan tugas Subbagian Dokumentasi dan Informasi Hukum.

Dalam melaksanakan tugas fungsinya, Bagian Hukum Setda Kabupaten Tegal berlandaskan pada :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tegal;
  2. Peraturan Bupati Tegal Nomor 69 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Tegal;
  3. Peraturan Bupati Tegal Nomor 98 Tahun 2018 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Pemerintah Kabupaten Tegal

Pemikiran pentingnya keberadaan JDIH untuk pertama kali dikemukakan dalam Seminar Hukum Nasional ke III di Surabaya pada tahun 1974. Seminar berpendapat bahwa keberadaan dokumentasi dan perpustakaan hukum yang baik merupakan syarat mutlak untuk membina hukum di Indonesia. Namun pada waktu itu baik dokumentasi maupun perpustakaan hukum di Indonesia masih dalam keadaan lemah dan kurang mendapat perhatian.Oleh karena itu seminar merekomendasikan : Perlu adanya suatu kebijaksanaan nasional untuk mulai menyusun suatu Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi (SJDI) Hukum, dan agar dapat secepatnya berfungsi.

Merespon hasil rekomendasi seminar tersebut, Badan Pembinaan Hukum Nasional berupaya memprakarsai lokakarya-lokakarya di Jakarta (tahun 1975), di Malang (tahun 1977), dan di Pontianak (tahun 1977). Agenda pokok dalam setiap lokakarya tersebut membahas ke arah terwujudnya Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum serta menentukan program-program kegiatan yang dapat mendukung terwujudnya dan terlaksananya pemikiran yang dicetuskan tahun 1974 dimaksud.

Dalam sebuah Lokakarya di Jakarta tahun 1978 Badan Pembinaan Hukum Nasional disepakati sebagai Pusat Jaringan berskala nasional. Dan sementara itu Biro-biro Hukum Departemen, LPND, Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara (saat ini tidak ada lagi sebutan Lembaga Tertinggi), Pemerintah Daerah Tingkat I (berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 yang kemudian dinyatakan tidak berlaku lagi oleh Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebutan tersebut menjadi Pemerintah Provinsi) menjadi Anggota-nya.

Pelaksanaan kegiatan JDIH yang dilakukan oleh instansi-instansi pemerintah waktu itu hanya didasarkan atas kesepakatan belaka, belum ada landasan hukum yang mengikatnya. Sejak itu instansi yang merasa telah siap mulai melakukan gerakan untuk maju, struktur organisasi yang memungkinkan untuk berkoordinasi dibentuk, perencanaan program kegiatan disusun, sarana fisik seperti gedung atau ruangan diwujudkan, koleksi peraturan mulai dikumpulkan, sumber daya manusia dilatih dan dididik mengenai dokumentasi dan informasi hukum, pelayanan informasi hukum dilakukan, serta anggaran untuk pelaksanaan semua kegiatan dimaksud diperjuangkan. Para pakar di bidang ini kemudian meletakkan landasan dasar kerja JDIH yang dibingkai dalam aspek Organisasi dan Metoda, Personalia dan Diklat, Koleksi, Teknis, Sarana dan Prasarana, serta Mekanisme dan Otomasi. Setelah kegiatan jaringan dokumentasi dan informasi hukum berjalan lebih dari dua puluh tahun, Pemerintah menerbitkan Keputusan (baca Peraturan) Presiden Nomor 91 Tahun 1999 (Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 135) tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional.

Perlu bantuan?

 

Polling

Bagaimana layanan Kami dalam penyediaan info produk hukum ?
  • Votes: 0%
  • Votes: 0%
  • Votes: 0%
  • Votes: 0%
  • Votes: 0%
Total Votes:
First Vote:
Last Vote: