PUBLIC HEARING RAPERDA PENYERTAAN MODAL: PEMKAB TEGAL PERKUAT KOMITMEN TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS

Slawi, 24 Juli 2025 — Pemerintah Kabupaten Tegal melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah menyelenggarakan kegiatan Public Hearing atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 mengenai Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Ayu Kabupaten Tegal, bertempat di Ruang Rapat Setda.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Kabupaten Tegal, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Tegal, serta Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Setda Kabupaten Tegal, bersama perwakilan dari OPD terkait, akademisi, dan unsur masyarakat.

Dalam pemaparannya, Kepala Bagian Hukum menyampaikan bahwa penyusunan Raperda ini bertujuan untuk memperkuat struktur permodalan Perumda Tirta Ayu sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan penyertaan modal daerah hingga tahun 2030. "Raperda ini akan menjadi payung hukum atas rencana dan pelaksanaan penyertaan modal yang bersumber dari APBD, baik dalam bentuk uang maupun barang milik daerah," jelasnya.

Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesra menyampaikan bahwa public hearing ini merupakan bentuk komitmen Pemkab Tegal dalam mewujudkan transparansi, partisipasi publik, serta akuntabilitas dalam penyusunan kebijakan daerah. Ia menekankan bahwa penguatan permodalan Perumda Tirta Ayu diharapkan mampu meningkatkan pelayanan air bersih bagi masyarakat Tegal secara berkelanjutan.

Paparan juga menjelaskan kondisi aktual penyertaan modal yang telah mencapai Rp107,9 miliar hingga tahun 2024, serta proyeksi dan penyesuaian investasi hingga tahun 2030. Beberapa pasal dalam Perda sebelumnya diusulkan untuk diubah agar lebih adaptif terhadap dinamika pembangunan dan kebutuhan investasi strategis.

Kepala Bagian Ekbang dalam forum tersebut juga memberikan tanggapan teknis terkait proyeksi nilai investasi, efektivitas penggunaan modal, serta sinkronisasi dengan perencanaan pembangunan daerah ke depan.

Dengan dilaksanakannya public hearing ini, diharapkan masukan dari seluruh pemangku kepentingan dapat memperkaya substansi Raperda dan memperkuat landasan hukum dalam pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan.

Dibuat : 24-07-2025 Dilihat 7 kali

LINK TERKAIT Daftar Website Terkait dengan JDIH Kabupaten Tegal

Kontak

Alamat : Bagian Hukum Setda Kab. Tegal Jl. Dr. Soetomo No. 1 Slawi, Kode Pos : 52417
No Telepon : 0283491764
Email : jdihtegalkab@gmail.com

Pengunjung

Hari ini : 167
Bulan ini : 850
Tahun ini : 23.423
Total : 57.455

Download Aplikasi

Caridaku adalah aplikasi untuk memudahkan pencarian peraturan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Tegal