SLAWI (14/11/2022) Bagian Hukum Setda Kabupaten Tegal melaksanakan Kegiatan Rapat Koordinasi tentang Tatacara Harmonisasi, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah pada tanggal 14 November 2022. Rakor dihadiri oleh sekitar 50 (lima puluh) Kepala Perangkat Daerah atau yang mewakili, dilaksanakan di Ruang Rapat Bagawat Gita, dan dipimpin oleh Asisten Administrasi Umum dan Subkoordinator Perundang-undangan. Kegiatan ini bertujuan mensosialisasikan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, juga berdasarkan Surat Edaran Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-01.PP04.02.TAHUN 2022 tanggal 24 Juli 2022 tentang Tata Cara dan Prosedur Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah serta Surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 180/00115929 tanggal 11 Oktober 2022, dimana Produk Hukum Daerah meliputi Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari Perangkat Daerah dan berasal dari DPRD, Rancangan Peraturan Kepala Daerah, Rancangan Peraturan DPRD wajib dilakukan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan Rancangan produk hukum tersebut oleh Kementrian Hukum dan HAM dalam hal ini Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah. Diharapkan setelah Rakor ini, Kepala OPD memahami prosedur, mekanisme atau tatacara harmonisasi, pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah.
Dibuat : 15-03-2023
Dilihat 30 kali