Slawi (07/05/2024) Dalam Rangka Pendampingan Penilaian Mandiri Indeks Reformasi Hukum (IRH) di Kabupaten Brebes, Kota Tegal dan Kabupaten Tegal, maka Bagian Hukum Setda Kabupaten Tegal telah menerima Tim Pendampingan Penilaian Mandiri IRH dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, pada Rabu, 7 Mei 2024 di Ruang Rapat Bagian Hukum Setda Kabupaten Tegal.
Pendampingan dilaksanakan oleh Kanwil Kementerian Hukum dan HAM RI yang dihadiri oleh Dyah Santi Yuniangtyas, SH Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH, Dodo Kurnianto, SH, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda, Herlambang Fadlan Sejati, SH, Analis Hukum Ahli Pertama dan Rizky Novian Hartono, SH, Penyuluh Hukum Ahli Pertama.
Diterima oleh Kabag Hukum Setda Kabupaten Tegal, Bpk Bambang Kusnandar Aribawa, S.H, S.P, M.Si bersama Tim Pelaksana Penilaian Mandiri IRH terdiri dari Analis Hukum Ahli Muda dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama dan Pelaksana di ruang rapat Bagian Hukum Setda Kabupaten Tegal.
Pada kegiatan ini dibahas dan dijelaskan setiap indikator IRH beserta data dukung yang harus disiapkan meliputi Indikator yang harus dipenuhi oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Maupun oleh Analis Hukum, selain itu dalam kegiatan ini dilaksanakan diskusi terkait kesulitan-kesulitan dalam memenuhi setiap indikator IRH beserta data dukungnya.
Selain pendampingan Penilaian Mandiri Indeks Reformasi Hukum (IRH), dalam kegiatan ini juga dilaksanakan diskusi tentang tugas dan fungsi di bagian hukum yang mana berhubungan/ beririsan dengan tugas dan fungsi dari Kantor Wilayah Hukum dan HAM RI, sehingga perlu sinergi dan koordinasi lebih intens dalam melaksanakan tugas dan fungsi agar bisa berjalan dengan baik.
Alamat | : | Bagian Hukum Setda Kab. Tegal Jl. Dr. Soetomo No. 1 Slawi, Kode Pos : 52417 |
No Telepon | : | 0283491764 |
: | jdihtegalkab@gmail.com |
Hari ini | : | 45 |
Bulan ini | : | 2479 |
Tahun ini | : | 18811 |
Total | : | 29036 |