Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang Nomor : 19/G/2019/PTUN.SMG. Roelly Risztyo Priyono, S.Si melawan Bupati Tegal. Perihal : Gugatan KTUN Menyatakan batal Keputusan Bupati Tegal Nomor 888/1214 Tahun 2018 tentang Pemberhentian Karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan Atau Tindak Pidana Kejahatan Yang Ada Hubungannya Dengan Jabatan, atas nama Roelly Risztyo Priyono, S.Si, tertanggal 26 Desember 2018

Tipe Dokumen : Putusan Pengadilan/Yurisprudensi
Judul : Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang Nomor : 19/G/2019/PTUN.SMG. Roelly Risztyo Priyono, S.Si melawan Bupati Tegal. Perihal : Gugatan KTUN Menyatakan batal Keputusan Bupati Tegal Nomor 888/1214 Tahun 2018 tentang Pemberhentian Karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan Atau Tindak Pidana Kejahatan Yang Ada Hubungannya Dengan Jabatan, atas nama Roelly Risztyo Priyono, S.Si, tertanggal 26 Desember 2018
T.E.U Badan : Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang
Nomor Putusan : 19/G/2019/PTUN.SMG
Jenis Peradilan : Pengadilan Tata Usaha Negara
Singkatan Jenis Peradilan : PTUN
Tempat Peradilan : Semarang
Tanggal Dibacakan : 08-08-2019
Sumber : Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang
Subjek : Putusan
Status : Berlaku
Bahasa : Indonesia
Bidang Hukum/Jenis Perkara : PTUN
Lokasi : Bagian Hukum Kabupaten Tegal
Lampiran : Tidak Ada
Download File Putusan
Diupload : 11-02-2024 Diunduh 3 kali

LINK TERKAIT Daftar Website Terkait dengan JDIH Kabupaten Tegal

Kontak

Alamat : Bagian Hukum Setda Kab. Tegal Jl. Dr. Soetomo No. 1 Slawi, Kode Pos : 52417
No Telepon : 0283491764
Email : jdihtegalkab@gmail.com

Pengunjung

Hari ini : 122
Bulan ini : 1.126
Tahun ini : 23.699
Total : 57.731

Download Aplikasi

Caridaku adalah aplikasi untuk memudahkan pencarian peraturan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Tegal