SLAWI, (18/11/2025) – Dalam upaya meningkatkan kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) serta para pelaku pengadaan barang dan jasa, Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Tegal menyelenggarakan Sosialisasi Penulisan Kontrak. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Selasa, 18 November 2025 , dengan menghadirkan narasumber ahli, Ahmad Muzayin, S.H., M.H., Managing Partner ATS Law Firm.
Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Tegal. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya kegiatan ini untuk memberikan pemahaman mendalam kepada aparatur pemerintah dalam menyusun, menelaah, dan melaksanakan perjanjian kerja sama secara tepat, tertib, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ahmad Muzayin selaku narasumber membawakan materi bertajuk "Penyusunan Kontrak yang Sah dan Efektif". Dalam paparannya, ia menjelaskan bahwa tujuan utama penyusunan kontrak adalah terciptanya kepastian hukum, keseimbangan, serta perlindungan hukum bagi para pihak.
"Kontrak merupakan instrumen hukum yang mengikat. Penyusunan yang tidak cermat dapat menimbulkan sengketa di kemudian hari," ujar Ahmad.
Peserta diberikan pemahaman mendalam mengenai Syarat Sah Perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata, yang mencakup kesepakatan, kecakapan, suatu hal tertentu, dan sebab yang halal. Ahmad Muzayin juga menyoroti perbedaan akibat hukum jika syarat tersebut tidak terpenuhi, yakni perjanjian dapat dibatalkan (jika melanggar syarat subjektif) atau batal demi hukum (jika melanggar syarat objektif).
Secara khusus, sosialisasi ini juga membahas Kontrak Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Pemerintah. Ahmad menekankan bahwa kontrak pemerintah memiliki karakteristik "Hibrida", di mana pemerintah tunduk pada dua rezim hukum sekaligus, yakni hukum publik (administrasi negara) dan hukum privat (perdata).
"Dalam merancang kontrak PBJ, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) harus cermat memetakan risiko, termasuk risiko kerugian negara, wanprestasi, hingga maladministrasi," jelasnya.
Selain teknis penyusunan, materi juga mencakup mekanisme penyelesaian perselisihan. Peserta diajak memahami bahwa sengketa kontrak tidak hanya dapat diselesaikan melalui litigasi (pengadilan), tetapi juga melalui jalur non-litigasi atau Alternative Dispute Resolution seperti negosiasi, mediasi, dan arbitrase, terutama untuk menjaga kerahasiaan informasi.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Tegal berharap para ASN dan pelaku pengadaan dapat meminimalisir risiko kesalahan yang berujung pada sengketa hukum, serta mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang akuntabel.