TERIMA TIM MONEV JDIH DI PROVINSI JAWA TENGAH, BAGIAN HUKUM SETDA KAB. TEGAL AKAN TINGKATKAN PENGELOLAAN JDIH

Slawi (24/04/2024) Bagian Hukum Setda Kabupaten Tegal menerima Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) JDIH di Provinsi Jawa Tengah di Ruang Rapat Bupati Tegal pada hari Rabu, 24 April 2024. Monev JDIH di Provinsi Jawa Tengah dilaksanakan oleh Kanwil Kementerian Hukum dan HAM RI bersama dengan Pusat JDIH BPHN Kementerian Hukum dan HAM RI, Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah, Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Tengah, Dinas Kominfo Provinsi Jawa Tengah. Dalam hal ini Ketua Rombongan BPHN Kementerian Hukum dan HAM Bpk Sudino (Pustakawan Ahli Muda), Ketua Rombongan Kantor Wilayah Hukum dan HAM RI Bpk Deni Kristiawan, SH (Kabid Hukum), Ketua Rombongan Biro Hukum Provinsi dan Dinas Kominfo Provinsi Bpk Haryono Widyastomo, SH, MH (Koordinator Perundang-undangan/Perancang Perundang-undangan Ahli Madya), Ketua Rombongan Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Tengah Ibu Novi Herawati (Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda. 
Dihadiri pengelola JDIH dari Pemerintah Kabupaten Tegal terdiri dari Pengelola JDIH Bagian Hukum Setda Kabupaten Tegal hadir Kabag Hukum Setda Kabupaten Tegal, Bpk Bambang Kusnandar Aribawa, S.H, S.P, M.Si bersama Pengelola JDIH Bagian Hukum Setda Kabupaten Tegal, dari Pengelola JDIH Sekretariat DPRD Kabupaten Tegal, Ibu Siti Wuryandari Sri Hastuti, SH bersama pengelola JDIH Sekretariat DPRD, Dari Dinas Kominfo, Bpk. Alan Samsudin Septana, S.Kom dan Pendamping Tim Website JDIH, dan Dari Dinas Perpusip Kabupaten Tegal Bpk Hilman Nurofik, S.I.Pust (Pustakawan Ahli Muda) dan  Bpk Atmono Purwo Nugroho, SP (Arsiparis Ahli Muda).

Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN), Pusat JDIHN mempunyai tugas melaksanakan monitoring dan Evaluasi pengelolaan JDIH bagi Anggotanya, yang tujuannya adalah dalam rangka mewujudkan peningkatan kinerja anggota JDIH.

Pada kegiatan monev ini diberikan Pembinaan baik oleh Tim monev dari BPHN Kementerian Hukum dan HAM, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah dan Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Tengah. Dari BPHN Kementerian Hukum dan HAM menekankan pengisian e-report JDIH ada yang perlu disempurnakan, seperti nomeklatur, pengisian metadata, dokumentasi hukum adat jika di kabupaten Tegal terdapat hukum adat. Sedangkan dari biro hukum menjelaskan hasil monev yang telah dilakukan pada tanggal 29 Februari 2024 dan agar ditindaklanjuti.  Selain itu dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM menekankan bahwa dengan adanya JDIH maka akan memberikan informasi yang lebih banyak kepada masyarakat tentang produk-produk hukum yang diterbitkan di Kabupaten Tegal,  melalui website dan medsos masyarakat akan lebih banyak mengetahui tentang JDIH dan produk hukum yang ditampilkan tentu saja harus melalui verifikasi dan validasi data agar bisa dipertanggungjawabkan kemudian Pojok JDIH diharapkan bukan hanya sekedar menyediakan buku-buku atau harus ada komputer/PPID namun harus menjadi sarana masyarakat mendapatkan informasi yang dibutuhkan.

Selain Pembinaan dalam kegiatan ini juga dilakukan diskusi tentang Pengelolaan JDIH di Kabupaten Tegal bersama dengan permasalahan yang dihadapi, dengan harapan pengelolaan JDIH di Kabupaten Tegal menjadi lebih baik.

Dibuat : 26-04-2024 Dilihat 41 kali

LINK TERKAIT Daftar Website Terkait dengan JDIH Kabupaten Tegal

Kontak

Alamat : Bagian Hukum Setda Kab. Tegal Jl. Dr. Soetomo No. 1 Slawi, Kode Pos : 52417
No Telepon : 0283491764
Email : jdihtegalkab@gmail.com

Pengunjung

Hari ini : 29
Bulan ini : 1972
Tahun ini : 20939
Total : 31164

Download Aplikasi

Caridaku adalah aplikasi untuk memudahkan pencarian produk hukum di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Tegal