BAGIAN HUKUM SETDA KAB. TEGAL BERSAMA LBH PERISAI KEBENARAN ADAKAN PENYULUHAN HUKUM TERKAIT BANKUMKIN DAN HAK-HAK BAGI TAHANAN

SLAWI (06/06/2024) Dalam rangka pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin dan  hak-hak bagi tahanan dan warga binaan, maka Pemerintah Kabupaten Tegal dalam hal ini Bagian Hukum Setda Kabupaten Tegal bekerjama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perisai Kebenaran mengadakan penyuluhan hukum dengan tema “Hak-Hak Bagi Tahanan dan Warga Binaan.” pada pada Hari Kamis, 6 Juni 2024 bertempat di Lapas Kelas II B Slawi.

Kegiatan penyuluhan dihadiri Warga Binaan Lapas Kelas II B Slawi dengan narasumber terdiri dari Kepala Lapas Kelas II B, Karyono, Bc.IP.,S.H, Hakim Pengadilan Negeri Slawi, Andrik Dewantara, S.H.,M.H, dari LBH Perisai Keadilan, Harjono, S.H dan Akhmad Mustaqim, S.H LBH Perisai Kebenaran, serta dari Bagian Hukum Setda Kabupaten Tegal, Dwiko Agus Susanto, S.H, M.H, Analis Hukum Ahli Muda, Puji Sudarsono,S.H Penyusun Bahan Bantuan Hukum bersama 4 (empat) orang Penyuluh Hukum Ahli Pertama, Ageng Pribadi, S.H, Annisa Rizqi Pradani, S.H., Ringgih Diana, S.H.

Dalam Kegiatan ini disosialisasikan tentang Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara, Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Salah satu hak warga binaan dan tahan lapas adalah mendapatkan bantuan hukum sehingga dalam hal ini LBH Perisai Kebenaran dan Bagian Hukum Pemerintah kabupaten Tegal memberikan fasilitas bantuan hukum bagi masyarakat miskin, hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 05 Tahun 2020 Tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin dan Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 05 Tahun 2020 Tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin.

Dalam pelaksaan pemberian bantuan hukum Pemerintah Kabupaten Tegal memberikan salah satu syarat utama bagi warga binaan yang ingin mendapatkan bantuan hukum yaitu dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak mampu dan belum pernah mendapatkan bantuan hukum dari LBH lain. Pemerintah Kabupaten Tegal telah mengalokasikan anggaran bantuan hukum untuk masyarakat miskin sampai dengan proses inkracht melalui LBH yang bekerjasama. Adapun bantuan hukum yang diberikan meliputi perkara pidana dan perdata.

Dibuat : 07-06-2024 Dilihat 78 kali

LINK TERKAIT Daftar Website Terkait dengan JDIH Kabupaten Tegal

Kontak

Alamat : Bagian Hukum Setda Kab. Tegal Jl. Dr. Soetomo No. 1 Slawi, Kode Pos : 52417
No Telepon : 0283491764
Email : jdihtegalkab@gmail.com

Pengunjung

Hari ini : 5
Bulan ini : 1688
Tahun ini : 23182
Total : 33407

Download Aplikasi

Caridaku adalah aplikasi untuk memudahkan pencarian produk hukum di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Tegal