SLAWI - Bagian Hukum Setda Kabupaten Tegal melaksanakan Rapat Evaluasi dan Rencana Tindak Lanjut Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin (Bankumkin) pada tanggal 25 September 2024 di Ruang Klinik Hukum Bagian Hukum Setda Kabupaten Tegal.
Rapat Koordinasi dihadiri oleh LBH Perisai Keadilan dan LBH LPKBHI UIN Walisongo Semarang Cabang Tegal, Rapat dipimpin oleh Analis Hukum Ahli Muda, didampingi Penyusun Bahan Bantuan Hukum dan Penyuluh Hukum Ahli Pertama.
Evaluasi untuk Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin (Bankumkin) adalah agar LBH tidak hanya menangani perkara perdata perceraian saja namun diharapkan menangani juga perkara perdata wanprestasi atau perbuatan melawan hukum. Selain itu untuk kegiatan non litigasi diharapkan LBH dan Pemerintah Daerah dapat melaksanakan kegiatan penyuluhan pemberian bantuan hukum masyarakat miskin dan kegiatan tersebut seperti penyuluhan serta sosialisasi dapat dilaksanakan pada saat Car Free Day (CFD). Adanya Inovasi Klinik Hukum yang dipersiapkan di Mall Pelayanan Publik (MPP) dimana bekerjasama dengan LBH diharapkan bisa mendekatkan layanan kepada masyarakat sehingga dapat menampung permasalahan hukum bagi masyarakat dan memenuhi kebutuhan masyarakat Kabupaten Tegal yang membutuhkan Bantuan Hukum
Alamat | : | Bagian Hukum Setda Kab. Tegal Jl. Dr. Soetomo No. 1 Slawi, Kode Pos : 52417 |
No Telepon | : | 0283491764 |
: | jdihtegalkab@gmail.com |
Hari ini | : | 17 |
Bulan ini | : | 2057 |
Tahun ini | : | 4587 |
Total | : | 38619 |