SLAWI - Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tegal mengadakan Public Hearing Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tegal.
Public Hearing dipimpin oleh Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Tegal, Dra. Cut Rimai Indarti didampingi oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama, Rini Andriani, S.H, M.H dan Tika Widayana Pratiwi, S.H, M.H. Acara tersebut dihadiri oleh sekitar 40 (empat puluh) orang terdiri dari OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal yang terkait, Akademisi dari Perguruan Tinggi di Wilayah Kabupaten Tegal, Beberapa LSM dan Tokoh Masyarakat di Wilayah Kabupaten Tegal
Public Hearing bertujuan untuk menampung dan menjaring aspirasi dari para undangan sebagai bahan dalam penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tegal. Raperda tersebut amanat ketentuan dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pedoman, Pembentukan dan Nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah, sehingga perlu mengubah nomenklatur pada Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang perencanaan dan bidang penelitian dan pengembangan serta perlu penyesuaian penyebutan tipologi pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, nomenklatur Unit Pelaksana Teknis, dan penambahan nomenklatur Badan Penanggulangan Bencana Daerah dalam Perangkat Daerah.
Alamat | : | Bagian Hukum Setda Kab. Tegal Jl. Dr. Soetomo No. 1 Slawi, Kode Pos : 52417 |
No Telepon | : | 0283491764 |
: | jdihtegalkab@gmail.com |
Hari ini | : | 18 |
Bulan ini | : | 2058 |
Tahun ini | : | 4588 |
Total | : | 38620 |