DALAM RANGKA PERLINDUNGAN DAN KEADILAN HUKUM BAGI PENYANDANG DISABILITAS, BAGIAN HUKUM SETDA KAB. TEGAL LAKUKAN KOORDINASI DAN KONSULTASI TERKAIT ALIH MEDIA PRODUK HUKUM DAERAH DENGAN KEMENSOS RI

SLAWI - Dalam rangka memenuhi hak untuk mendapatkan keadilan dan perlindungan hukum bagi penyandang sehingga penyandang disabilitas sudah seharusnya mendapatkan kemudahan akses terhadap peraturan perundang-undangan termasuk produk hukum daerah, maka Bagian Hukum Setda Kabupaten Tegal melaksanakan koordinasi dan konsultasi Pengelolaan permohonan fasilitasi alih media Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas ke dalam huruf braille dan suara.

Koordinasi dan konsultasi dilaksanakan oleh Kepala Bagian Hukum, Analis Hukum Ahli Muda, Penyuluh Hukum Ahli Pertama,  dan Tenaga Administrasi  Bagian Hukum Setda Kabupaten Tegal dan diterima oleh Irma Dwiandari, Pekerja Sosial, Sebagai Ketua Pokja Literasi.

Dalam kegiatan ini dijelaskan tentang layanan yang disediakan oleh Sentra Wyata Guna sebagai unit pelaksana teknis di bawah Direktorat JenderalRehabilitasi Sosial, Kementerian Sosial. Unit ini menyediakan layanan AsistensiRehabilitasi Sosial (ATENSI) dan layanan literasi khusus untuk penyandang disabilitasnetra. Fokus utama Sentra Wyata Guna adalah mendukung kesejahteraan sosial bagiindividu, kelompok, dan masyarakat terutama Disabilitas, Lanjut Usia, Anak, danKelompok Rentan (ODHA, Korban Becana, dan lainnya. Dan Dalam hal ini Bagian Hukum Setda Kabupaten Tegal melaksanakan koordinasikan dan konsultasi terkait proses atau mekanisme permohonan fasilitasi alih media Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas ke dalam huruf braille dan suara. 

Pada prinsipnya Permohonan Fasilitasi Alih Media Produk Hukum dari Bagian Hukum Setda Kabupaten Tegal dapat dipenuhi.Untuk awal fasilitasi yang dapat diberikan Sentra Wyata Guna kepada Bagian Hukum Setda Kabupaten Tegal pada  Tahun Anggaran 2025 berupa Alih Media ke huruf  Braille dan Sulih Suara (audio book) atas Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Dibuat : 07-11-2024 Dilihat 3 kali

LINK TERKAIT Daftar Website Terkait dengan JDIH Kabupaten Tegal

Kontak

Alamat : Bagian Hukum Setda Kab. Tegal Jl. Dr. Soetomo No. 1 Slawi, Kode Pos : 52417
No Telepon : 0283491764
Email : jdihtegalkab@gmail.com

Pengunjung

Hari ini : 18
Bulan ini : 2058
Tahun ini : 4588
Total : 38620

Download Aplikasi

Caridaku adalah aplikasi untuk memudahkan pencarian produk hukum di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Tegal