SLAWI – Bagian Hukum Setda Kabupaten Tegal pada tanggal 19 November 2024 mengadakan Pembinaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Tegal (JDIH) Perangkat Daerah Tahun 2024. Bertempat di Ruang Rapat Candra Kirana Setda Kabupaten Tegal, kegiatan tersebut dihadiri oleh Pengelola JDIH di masing-masing Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal sesuai dengan Keputusan Sekretaris Daerah Nomor 100.3/25 Tahun 2024 tanggal 30 Januari 2024 tentang Petugas Pengelola JDIH pada Perangkat Daerah Kabupaten Tegal. Dalam kegiatan itu disampaikan materi Pengelolaan Arsip Produk Hukum Daerah oleh Najma Nazaretha Zakkiyah, A.Md, Arsiparis Terampil pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Tegal dan Pembinaan JDIH Perangkat Daerah khususnya terkait Laporan Pengelolaan JDIH di masing-masing perangkat Daerah oleh Dewi Sukmaningsih, S.IP, M.H, Analis Hukum Ahli Muda, Bagian Hukum Setda Kabupaten Tegal.
Tujuan Pembinaan JDIH Perangkat Daerah adalah sebagai pelaksanaan amanat Pasal 9 Peraturan Bupati Tegal Nomor 98 Tahun 2019 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Pemerintah Kabupaten Tegal, disebutkan bahwa Kepala Bagian Hukum bertanggungjawab atas Pembinaan dan Pelaksanaan JDIH, dalam hal ini termasuk Pembinaan terhadap Anggota JDIH yaitu Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal. Diharapkan dengan adanya Pembinaan JDIH ini, Pengelola JDIH Perangkat Daerah lebih memahami pentingnya JDIH dan dapat terus meningkatkan pengelolaannya sehingga mendukung peningkatan kualitas JDIH Kabupaten Tegal.
Alamat | : | Bagian Hukum Setda Kab. Tegal Jl. Dr. Soetomo No. 1 Slawi, Kode Pos : 52417 |
No Telepon | : | 0283491764 |
: | jdihtegalkab@gmail.com |
Hari ini | : | 14 |
Bulan ini | : | 2054 |
Tahun ini | : | 4584 |
Total | : | 38616 |