Pagerbarang, 24 Juni 2025 – Pemerintah Kabupaten Tegal melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah menggelar kegiatan penyuluhan hukum di Kecamatan Pagerbarang pada Selasa (24/6/2025), sebagai bagian dari upaya penguatan Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) di wilayah tersebut.
Kegiatan yang bertempat di Aula Kantor Kecamatan Pagerbarang ini dihadiri oleh unsur pemerintah desa, tokoh masyarakat, serta perwakilan warga dari berbagai desa se-Kecamatan Pagerbarang. Penyuluhan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap hukum dan membangun budaya hukum di tengah-tengah keluarga dan lingkungan sekitar.
Dalam sambutannya, Camat Pagerbarang menyampaikan apresiasi atas terlaksananya kegiatan ini. “Kami menyambut baik program penyuluhan hukum ini. Kesadaran hukum masyarakat sangat penting agar segala tindakan yang dilakukan warga selalu berdasarkan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Narasumber dari Bagian Hukum Setda Kabupaten Tegal memaparkan berbagai materi, mulai dari pengertian Kadarkum, dasar hukum pembentukannya, hingga peran strategis kelompok Kadarkum dalam mendukung ketertiban dan keamanan di tingkat desa. Disampaikan pula pentingnya sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam mewujudkan masyarakat yang cerdas hukum.
Selain paparan materi, penyuluhan juga diisi dengan sesi tanya jawab yang interaktif. Peserta antusias menyampaikan berbagai pertanyaan, khususnya terkait permasalahan hukum yang sering muncul di lingkungan desa, seperti sengketa tanah, waris, dan hukum keluarga.
Dengan terlaksananya penyuluhan ini, diharapkan terbentuk kelompok Kadarkum yang aktif di setiap desa di Kecamatan Pagerbarang, serta meningkatnya kesadaran hukum masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.
Alamat | : | Bagian Hukum Setda Kab. Tegal Jl. Dr. Soetomo No. 1 Slawi, Kode Pos : 52417 |
No Telepon | : | 0283491764 |
: | jdihtegalkab@gmail.com |
Hari ini | : | 35 |
Bulan ini | : | 1.202 |
Tahun ini | : | 16.531 |
Total | : | 50.563 |