Dalam Rangka Penyelarasan Substansi, Bagian Hukum Menghadiri Fasilitasi Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan dan Raperda Penyelenggaraan Kearsipan

SEMARANG - Bagian Hukum Menghadiri Fasilitasi Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan dan Raperda Penyelenggaraan Kearsipan Bagian Hukum Setda Kab. Tegal menghadiri Rapat Fasilitasi Raperda Penyelenggaraan Kearsipan dan Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan yang merupakan Raperda Inisiatif DPRD di Semarang pada Senin, 8 September 2025.

Bertempat di ruang rapat Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah, dalam hal ini rombongan dari Kabupaten Tegal dipimpin langsung oleh Ketua  Bapemperda, Noviyatul Faroh didampingi Plt. Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Indra Rustiyono. Sedangkan Kepala Bagian Hukum diwakili oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Pertama, Tika Widyana, Rini Andriani, dan Fachrisa Afilianika.

Tujuan fasilitasi produk hukum daerah adalah menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas, harmonis, efektif, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta kebutuhan masyarakat, dengan memastikan proses penyusunan dan pengharmonisasian sesuai dengan kaidah dan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.

Dibuat : 10-09-2025 Dilihat 10 kali

LINK TERKAIT Daftar Website Terkait dengan JDIH Kabupaten Tegal

Kontak

Alamat : Bagian Hukum Setda Kab. Tegal Jl. Dr. Soetomo No. 1 Slawi, Kode Pos : 52417
No Telepon : 0283491764
Email : jdihtegalkab@gmail.com

Pengunjung

Hari ini : 1
Bulan ini : 833
Tahun ini : 21.916
Total : 55.948

Download Aplikasi

Caridaku adalah aplikasi untuk memudahkan pencarian peraturan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Tegal