Fasilitasi Raperda Penyelenggaraan Kearsipan dan Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan

Semarang, 8 September 2025 — Dalam rangka memperkuat landasan hukum penyelenggaraan kearsipan dan perpustakaan di daerah, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tegal menghadiri Rapat Fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kearsipan dan Penyelenggaraan Perpustakaan. Raperda ini merupakan inisiatif strategis dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tegal sebagai bentuk komitmen terhadap peningkatan tata kelola informasi dan literasi masyarakat.

Rapat yang diselenggarakan di Ruang Rapat Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah tersebut bertujuan untuk memperoleh masukan teknis dan penyelarasan substansi Raperda agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta relevan dengan kebutuhan dan karakteristik lokal Kabupaten Tegal. Proses fasilitasi ini menjadi bagian penting dalam tahapan harmonisasi regulasi daerah sebelum diajukan ke tahap pembahasan lebih lanjut.

Rombongan dari Kabupaten Tegal dipimpin langsung oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD, Noviyatul Faroh, yang menunjukkan keseriusan legislatif dalam mengawal proses pembentukan regulasi yang berkualitas. Ia didampingi oleh Plt. Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Indra Rustiyono, yang turut memberikan perspektif teknis terkait implementasi kebijakan di lapangan.

Sementara itu, dari unsur eksekutif, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Tegal diwakili oleh tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama, yaitu Tika Widyana, Rini Andriani, dan Fachrisa Affilianika. Kehadiran tim perancang ini menjadi elemen krusial dalam memastikan bahwa rumusan norma hukum dalam Raperda memiliki dasar yuridis yang kuat, sistematika yang jelas, serta mampu menjawab tantangan penyelenggaraan kearsipan dan perpustakaan secara efektif.

Dalam diskusi yang berlangsung, berbagai masukan disampaikan oleh tim fasilitasi Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah, termasuk penajaman definisi, penguatan asas-asas penyelenggaraan, serta penyesuaian terhadap regulasi sektoral yang lebih tinggi seperti Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan dan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Selain itu, aspek pengawasan, partisipasi masyarakat, dan integrasi teknologi informasi juga menjadi sorotan penting dalam pembahasan.

Kehadiran tim dari Kabupaten Tegal dalam forum ini mencerminkan komitmen Pemerintah Daerah untuk terus mendorong penguatan regulasi berbasis kebutuhan riil masyarakat. Raperda ini diharapkan tidak hanya menjadi instrumen hukum semata, tetapi juga menjadi katalisator dalam peningkatan kualitas pelayanan publik, pelestarian dokumen sejarah daerah, serta pengembangan budaya literasi yang inklusif dan berkelanjutan.

Dengan semangat kolaboratif antara legislatif, eksekutif, dan fasilitator provinsi, proses penyusunan Raperda ini diharapkan menghasilkan produk hukum yang aplikatif, responsif, dan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Tegal.

 
Dibuat : 08-09-2025 Dilihat 2 kali

LINK TERKAIT Daftar Website Terkait dengan JDIH Kabupaten Tegal

Kontak

Alamat : Bagian Hukum Setda Kab. Tegal Jl. Dr. Soetomo No. 1 Slawi, Kode Pos : 52417
No Telepon : 0283491764
Email : jdihtegalkab@gmail.com

Pengunjung

Hari ini : 40
Bulan ini : 2.682
Tahun ini : 32.344
Total : 66.376

Download Aplikasi

Caridaku adalah aplikasi untuk memudahkan pencarian peraturan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Tegal