Fasilitasi Raperbup Pengawasan Terpadu Desa (Pandu Desa)

Rapat fasilitasi yang digelar pada Senin, 17 November 2025 ini menjadi momentum penting dalam proses harmonisasi dan penyempurnaan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Tegal tentang Pengawasan Terpadu Desa (Pandu Desa). Bertempat di ruang rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Tegal, kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan yang memiliki peran strategis dalam pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Bidang Penataan Desa, Lusi Arjuni, yang menekankan pentingnya sinergi antar perangkat daerah dan instansi vertikal dalam menyusun regulasi yang tidak hanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tetapi juga mampu menjawab tantangan nyata di lapangan. Dalam sambutannya, Lusi menyampaikan bahwa Pandu Desa diharapkan menjadi instrumen pengawasan yang sistematis, partisipatif, dan berkelanjutan, sehingga dapat mencegah penyimpangan serta meningkatkan kualitas tata kelola desa.

Rapat ini turut dihadiri oleh perwakilan dari Inspektorat Kabupaten Tegal, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Tengah, serta Inspektorat Provinsi Jawa Tengah, yang memberikan masukan teknis dan normatif terkait substansi Raperbup. Kehadiran Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Pertama, yaitu Tika Widyana Pratiwi, Rini Andriani, dan Putty Maulida, memperkuat proses fasilitasi dengan analisis hukum yang mendalam, terutama dalam hal kesesuaian dengan Undang-Undang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, dan prinsip-prinsip pengawasan internal pemerintah.

Dalam diskusi yang berlangsung secara konstruktif, beberapa poin penting yang dibahas antara lain:

Delapan area pengawasan Pandu Desa, yang mencakup aspek keuangan, administrasi, pembangunan, dan pelayanan publik.

Peran Inspektorat sebagai penggerak utama pengawasan internal, dengan dukungan teknologi informasi dan pelibatan masyarakat.

Strategi sosialisasi dan pelatihan bagi aparatur desa, agar implementasi regulasi berjalan efektif dan tidak menimbulkan multitafsir.

Raperbup ini merupakan tindak lanjut dari peluncuran Program Pandu Desa oleh Bupati Tegal, Ischak Maulana Rohman, pada 28 Oktober 2025 di Pendopo Amangkurat. Program ini lahir dari keprihatinan atas lemahnya pengawasan terhadap dana desa dan bertujuan untuk menciptakan sistem pengawasan yang terintegrasi dan berbasis risiko.

Dengan adanya rapat fasilitasi ini, diharapkan Raperbup Pandu Desa dapat segera ditetapkan dan diundangkan, sehingga menjadi landasan hukum yang kuat dalam mewujudkan desa-desa di Kabupaten Tegal yang berintegritas, transparan, dan berdaya saing.

Dibuat : 09-09-2025 Dilihat 17 kali

LINK TERKAIT Daftar Website Terkait dengan JDIH Kabupaten Tegal

Kontak

Alamat : Bagian Hukum Setda Kab. Tegal Jl. Dr. Soetomo No. 1 Slawi, Kode Pos : 52417
No Telepon : 0283491764
Email : jdihtegalkab@gmail.com

Pengunjung

Hari ini : 33
Bulan ini : 2.675
Tahun ini : 32.337
Total : 66.369

Download Aplikasi

Caridaku adalah aplikasi untuk memudahkan pencarian peraturan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Tegal