Lebaksiu, 14 Oktober 2025 — Dalam rangka memperkuat kapasitas pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum di tingkat desa, Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Tegal menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) bagi para Admin JDIH Desa se-Kecamatan Lebaksiu. Kegiatan ini berlangsung di Pendopo Kecamatan Lebaksiu dan menjadi bagian dari strategi pemerintah daerah untuk mendorong keterbukaan informasi hukum serta peningkatan literasi hukum masyarakat desa.
Acara Bimtek secara resmi dibuka oleh Sekretaris Camat Lebaksiu, Tri Dardjo Sengkowo, yang hadir mewakili Camat Lebaksiu. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan pentingnya peran JDIH sebagai sarana strategis dalam mendekatkan informasi hukum kepada masyarakat desa. “Dengan adanya JDIH di desa, masyarakat tidak lagi kesulitan mengakses produk hukum yang berlaku. Ini adalah bagian dari pelayanan publik yang transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Turut hadir dalam kegiatan ini para staf dari Bagian Hukum Setda Kabupaten Tegal serta seluruh admin pengelola JDIH dari desa-desa di wilayah Kecamatan Lebaksiu. Antusiasme peserta terlihat dari keaktifan mereka dalam sesi diskusi dan praktik langsung.
Rangkaian kegiatan Bimtek meliputi beberapa sesi penting, antara lain:
Pengenalan dan Pengelolaan JDIH, yang disampaikan oleh Ibu Dewi Sukmaningsih. Dalam paparannya, beliau menjelaskan dasar hukum pembentukan JDIH, struktur kelembagaan, serta pentingnya sinergi antara JDIH desa dengan JDIH kabupaten dan nasional. Ia juga menekankan pentingnya pembaruan data hukum secara berkala agar masyarakat mendapatkan informasi yang valid dan terkini.
Penyuluhan Bantuan Hukum bagi Warga Miskin, yang dibawakan oleh narasumber Dwiko Agus Susanto dan Puji Sudarsono. Keduanya memaparkan mekanisme pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat kurang mampu, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Peserta diajak memahami prosedur pengajuan bantuan hukum, kriteria penerima, serta peran pemerintah desa dalam memfasilitasi akses terhadap keadilan.
Praktik Unggah dan Integrasi Produk Hukum Desa, yang dipandu oleh Arkana Valliant. Sesi ini bersifat teknis dan aplikatif, di mana peserta diajarkan cara mengunggah peraturan desa ke dalam sistem JDIH serta mengintegrasikannya dengan portal JDIH Kabupaten Tegal. Peserta juga diberikan simulasi langsung untuk memastikan pemahaman dan keterampilan teknis yang memadai.
Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah awal yang strategis dalam membangun budaya hukum yang inklusif dan partisipatif di tingkat desa. Dengan pengelolaan JDIH yang baik, desa tidak hanya menjadi subjek pembangunan, tetapi juga aktor penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang berbasis hukum dan informasi.
| Alamat | : | Bagian Hukum Setda Kab. Tegal Jl. Dr. Soetomo No. 1 Slawi, Kode Pos : 52417 |
| No Telepon | : | 0283491764 |
| : | jdihtegalkab@gmail.com |
| Hari ini | : | 33 |
| Bulan ini | : | 2.675 |
| Tahun ini | : | 32.337 |
| Total | : | 66.369 |